Kamis, 29 November 2012

Tata Tertip Praktikum Kimia Organik 2012, Farmasi UII


TATA TERTIB PRAKTIKUM KIMIA ORGANIK 2012
1.       Praktikan harus mengikuti materi asistensi sesuai dengan jadual yang telah ditentukan. Asistensi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari praktikum.
2.       Praktikan yang terlambat >0 menit tidak diperkenankan mengikuti praktikum.
3.      Praktikan harus mengikuti pretest sebagai syarat mengikuti praktikum. Praktikan mengikuti pretest sesuai dengan aturan masing-masing praktikum yang diikuti.
4.      Inhal praktikum. Inhal diberlakukan apabila:
a.      Praktikan yang bersangkutan sakit (dibuktikan dengan surat keterangan sakit dokter).
b.      Urusan keluarga (keluarga inti meninggal, yang bersangkutan menikah, naik haji, atau melahirkan) yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
c.       Praktikan yang tidak lulus pretest. Mahasiswa yang inhal praktikum karena tidak lulus pretest.
5.      Praktikan yang inhal praktikum wajib mengganti mata praktikum yang tidak diikuti dan wajib melapor kepada Koordinator Praktikum pada hari itu juga.
6.      Selama kegiatan praktikum, praktikan wajib:
a.      Menghormati Koordinator Praktikum, laboran, dan asiaten yang bertugas.
b.      Mematuhi tata tertib dan aturan tata tertib perkuliahan dengan baik.
c.       Bersikap sungguh-sungguh mengikuti praktikum, tidak bercanda, dan bersenda gurau selama praktikum.
d.      Menjaga kebersihan alat-alat dan fasilitas laboratorium. Praktikan wajib mengembalikan alat yang digunakan selama praktikum dalam keadaan lengkap, bersih, dan kering. Praktikan yang merusakkan alat wajib mengganti dengan jenis dan kualitas yang sama.
7.      Praktikan mengulang praktikum:
a.      Praktikan yang mengulang praktikum diharuskan mengambil mata praktikum yang belum pernah diikuti. Kalau mata praktikum tersebut adalah mata praktikum baru, maka mahasiswa tersebut wajib mengambil mata praktikum baru tersebut.
b.      Apabila praktikan mengulang sudah mengikuti semua praktikum, diperbolehkan hanya mengikuti responsi saja, dan wajib melapor kepada Koordinator Praktikum pada awal dimulainya praktikum.
c.       Wajib menaati peraturan dan tata tertib praktikum, seperti tetap mengikuti asistensi dan mengikuti aturan inhal yang telah ditentukan.
8.      Praktikan wajib membuat laporan sementara dan laporan resmi sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.
9.      Praktikan wajib mengikuti responsi praktikum dan wajib memenuhi persyaratan untuk mengikuti responsi praktikum yang telah ditetapkan.
10.   Praktikan yang tidak mengikuti praktikum 2 kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas dianggap mengundurkan diri.
11.    Hal-hal yang belum ditetapkan akan diatur lebih lanjut.
                                                                                       
    Yogyakarta,  Agustus 2012                                                   
Koordinator Laboratorium Farmasi

Fithria Dyah Ayu Suryanegara, M.Sc., Apt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar