Rabu, 20 November 2013

Uji Senyawa Antioksidan dengan Metode Difenilpikril hidrazil

Antioksidan merupakan zat yang mampu memperlambat atau mencegah terjadinya proses oksidasi1. Dalam konsentrasi yang rendah, zat ini dapat memperlambat dan mencegah terjadinya proses oksidasi yang menyebabkan terbentuknya radikal bebas dan berakibat terjadinya kerusakan protein dan asam nukleat dan memicu berbagai jenis penyakit seperti kanker dan penuaan dini.
Yang termasuk senyawa antioksidan adalah alkaloid, fenolik, polifenol, vitamin E, vitamin C, β-Karoten, EGCG, dan sebagainya. Selain itu, juga terdapat enzim yang memiliki kemampuan sebagai antioksidan seperti Superoksida Dimustase (SOD), katalase, ataupun glutation dismustase. Senyawa-senyawa ini terkandung dalam makanan dan minuman, suplemen makanan atau farmasi, ataupun kosmetik.
Dalam laboratorium uji, untuk melakukan assay atau uji aktivitas antioksidan, dikenal metode DPPH (Difenilpikril hidrazil). Zat ini berperan sebagai electron scavenger (penangkap elektron) atau hydrogen radical scavenger (penangkap radikal hidrogen bebas). Hasilnya adalah molekul yang bersifat dimagnetik dan stabil2. Jika suatu senyawa antioksidan direaksikan dengan zat ini maka senyawa antioksidan tersebut akan menetralkan radikal bebas dari DPPH. Pengukuran aktivitas antioksidan dilakukan dengan inkubasi DPPH dengan ekstrak antioksidan selama 30 menit sehingga menghasilkan larutan yang berwarna kuning kemudian dilakukan pengukuran panjang gelombang pada 517 nm. Reaksi yang terjadi adalah sebagai berikut3:
(DPPH) + (H—A) → DPPH—H + (A)
Ungu                         Kuning

H-A adalah senyawa antioksidan yang akan diuji.



                                                                           
Aktivitas antioksidan diperoleh dari nilai absorbansi yang selanjutnya akan digunakan untuk menghitung persentase inhibisi 50% (IC50) yang menyatakan konsentrasi senyawa antioksidan yang menyebabkan 50% dari DPPH kehilangan karakter radikal bebasnya. Semakin tinggi kadar senyawa antioksidan dalam sampel maka akan semakin rendah nilai IC50.
Merck Biosciences memproduksi DPPH yang digunakan dalam uji aktivitas senyawa antioksidan dengan bentuk padatan berwarna hitam (pelarutan dengan DMF atau etanol akan menghasilkan warna ungu kehitaman), memiliki kemurnian ≥ 90% dan larut dalam DMF atau etanol. Tersedia dengan kemasan 50 mg (300267-50MG) dengan brand Calbiochem®.

Spesifikasi Spektrofotometer UV-1800 Shimadzu di Laboratorium Kimia Farmasi UII

UV-1800
UV-VIS Spectrophotometer


Specification
Wavelength range 190 to 1100nm
Spectral bandwidth 1nm (190 to 1100nm)
Wavelength display 0.1-nm increments
Wavelength setting 0.1-nm increments (1-nm increments when setting scanning range )
Wavelength accuracy ±0.1nm at 656.1nm D2
±0.3nm (190 to 1100nm)
Wavelength repeatability ±0.1nm
Stray light less than 0.02% NaI at 220nm, NaNO2 at 340nm
less than 1.0% KCl at 198nm
Photometric system Double Beam
Photometric range Absorbance: -4 to 4 Abs
Transmittance: 0% to 400%
Photometric accuarcy ±0.002 Abs (0.5Abs)
±0.004 Abs (1.0Abs)
±0.006 Abs (2.0Abs)
Photometric repeatability less than ±0.001 Abs (0.5Abs)
less than ±0.001 Abs (1Abs)
less than ±0.003 Abs (2.0Abs)
Baseline stability less than 0.0003 Abs/H at 700nm
(one hour after light source turned ON)
Baseline flatness within ±0.0006 Abs
(190 to 1100nm,one hour after light source turned ON)
Noise level Within 0.00005 Abs RMS value (at 700nm)
Dimensions (W×D×H) 450(W) x 490(D) x 270(H)
Weight 15kg
Printers DPU, ESC/P, PCL printers, USB I/F Windows-compliant printers are available with USB memory and PC software
Memory USB memory (option) Saved as text and UVPC file
Performance for PC USB memory+UVProbe (standard) Win XP

Identifikasi Obat Palsu

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10101 tahun 2008 tentang Registrasi Obat, yang dikategorikan sebagai Obat Palsu adalah obat yang diproduksi oleh yang tidak berhak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau produksi obat dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah memiliki izin edar. 

Ada lima macam obat dikatagorikan palsu, yaitu :

  1. Produk mengandung bahan berkhasiat dengan kadar yang memenuhi syarat, diproduksi, dikemas dan diberi label seperti produk aslinya, tetapi bukan dibuat oleh pabrik aslinya tanpa adanya ijin/ lisensi dari pabrik aslinya/ pemegang ijin merk.
  2. Produk obat yang mengandung bahan berkhasiat dengan kadar yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
  3. Produk dibuat dengan bentuk dan kemasan seperti produk asli, tetapi tidak mengandung bahan berkhasiat.
  4. Produk yang menyerupai produk asli, tapi mengandung bahan berkhasiat yang berbeda.
  5. Produk yang diproduksi tidak berijin.
Produk impor tidak resmi yang tak memiliki izin edar dari Kemenkes cq Badan POM RI sesuai dengan Peraturan Menkes No 949/Menkes/SK/VI/2000.

Untuk mengetahui apakah obat yang beredar di warung warung termasuk obat palsu atau tidak,  dapat dilakukan di Laboratorium Kimia Farmasi UII.

Cara uji sederhana adalah dengan pemeriksaan sesuai Farmakope Indonesia tentang jenis obat yang beredar.

Untuk identifikasi dan penentuaan kadar zat aktif dapat di lakukan dengan metode spektrofotometri maupun KCKT.

ada hal menarik tentang obat kadaluwarsa yang di edarkan di warung warung kecil setelah di uji lab, ya namanya obat yang telah kadaluwarsa tentu mengalami pengurangan kadar zat aktif dan perubahan komposisi.