Rabu, 20 November 2013

Identifikasi Obat Palsu

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10101 tahun 2008 tentang Registrasi Obat, yang dikategorikan sebagai Obat Palsu adalah obat yang diproduksi oleh yang tidak berhak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau produksi obat dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah memiliki izin edar. 

Ada lima macam obat dikatagorikan palsu, yaitu :

  1. Produk mengandung bahan berkhasiat dengan kadar yang memenuhi syarat, diproduksi, dikemas dan diberi label seperti produk aslinya, tetapi bukan dibuat oleh pabrik aslinya tanpa adanya ijin/ lisensi dari pabrik aslinya/ pemegang ijin merk.
  2. Produk obat yang mengandung bahan berkhasiat dengan kadar yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
  3. Produk dibuat dengan bentuk dan kemasan seperti produk asli, tetapi tidak mengandung bahan berkhasiat.
  4. Produk yang menyerupai produk asli, tapi mengandung bahan berkhasiat yang berbeda.
  5. Produk yang diproduksi tidak berijin.
Produk impor tidak resmi yang tak memiliki izin edar dari Kemenkes cq Badan POM RI sesuai dengan Peraturan Menkes No 949/Menkes/SK/VI/2000.

Untuk mengetahui apakah obat yang beredar di warung warung termasuk obat palsu atau tidak,  dapat dilakukan di Laboratorium Kimia Farmasi UII.

Cara uji sederhana adalah dengan pemeriksaan sesuai Farmakope Indonesia tentang jenis obat yang beredar.

Untuk identifikasi dan penentuaan kadar zat aktif dapat di lakukan dengan metode spektrofotometri maupun KCKT.

ada hal menarik tentang obat kadaluwarsa yang di edarkan di warung warung kecil setelah di uji lab, ya namanya obat yang telah kadaluwarsa tentu mengalami pengurangan kadar zat aktif dan perubahan komposisi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar