TATA
TERTIB PRAKTIKUM KIMIA ORGANIK 2012
1.
Praktikan
harus mengikuti materi asistensi sesuai dengan jadual yang telah ditentukan.
Asistensi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari praktikum.
2.
Praktikan
yang terlambat >0 menit tidak diperkenankan mengikuti praktikum.
3.
Praktikan
harus mengikuti pretest sebagai syarat mengikuti praktikum. Praktikan mengikuti
pretest sesuai dengan aturan masing-masing praktikum yang diikuti.
4.
Inhal praktikum. Inhal diberlakukan apabila:
a.
Praktikan
yang bersangkutan sakit (dibuktikan dengan surat keterangan sakit dokter).
b.
Urusan
keluarga (keluarga inti meninggal, yang bersangkutan menikah, naik haji, atau
melahirkan) yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
c.
Praktikan
yang tidak lulus pretest. Mahasiswa yang inhal praktikum karena tidak lulus
pretest.
5.
Praktikan
yang inhal praktikum wajib mengganti mata praktikum yang tidak diikuti dan
wajib melapor kepada Koordinator Praktikum pada hari itu juga.
6.
Selama
kegiatan praktikum, praktikan wajib:
a.
Menghormati
Koordinator Praktikum, laboran, dan asiaten yang bertugas.
b.
Mematuhi
tata tertib dan aturan tata tertib perkuliahan dengan baik.
c.
Bersikap
sungguh-sungguh mengikuti praktikum, tidak bercanda, dan bersenda gurau selama
praktikum.
d.
Menjaga
kebersihan alat-alat dan fasilitas laboratorium. Praktikan wajib mengembalikan
alat yang digunakan selama praktikum dalam keadaan lengkap, bersih, dan kering.
Praktikan yang merusakkan alat wajib
mengganti dengan jenis dan kualitas yang sama.
7.
Praktikan
mengulang praktikum:
a.
Praktikan
yang mengulang praktikum diharuskan mengambil mata praktikum yang belum pernah
diikuti. Kalau mata praktikum tersebut adalah mata praktikum baru, maka
mahasiswa tersebut wajib mengambil mata praktikum baru tersebut.
b.
Apabila
praktikan mengulang sudah mengikuti semua praktikum, diperbolehkan hanya
mengikuti responsi saja, dan wajib melapor kepada Koordinator Praktikum pada
awal dimulainya praktikum.
c.
Wajib
menaati peraturan dan tata tertib praktikum, seperti tetap mengikuti asistensi
dan mengikuti aturan inhal yang telah ditentukan.
8.
Praktikan
wajib membuat laporan sementara dan laporan resmi sesuai dengan aturan yang
telah ditentukan.
9.
Praktikan
wajib mengikuti responsi praktikum dan wajib memenuhi persyaratan untuk
mengikuti responsi praktikum yang telah ditetapkan.
10.
Praktikan
yang tidak mengikuti praktikum 2 kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas
dianggap mengundurkan diri.
11.
Hal-hal
yang belum ditetapkan akan diatur lebih lanjut.
Yogyakarta, Agustus 2012
Koordinator Laboratorium Farmasi
Fithria Dyah Ayu Suryanegara, M.Sc.,
Apt